ETIKA BISNIS
“JENIS
PASAR, LATAR BELAKANG MONOPOLI, ETIKA DALAM PASAR KOMPETITIF”
Disusun
Oleh :
Nama Kelompok NPM
ERLIN ROSALINA 13214627
GITA WINDYA GUNAWAN 14214591
IKHSIR AMWARI 15214148
MONICA NURZEINI 16214834
NABILA 17214702
RANI KUSMAYANTI 18214919
RENI SUSILAWATI 19214062
RIDHA FIDININA RASYID 19214283
SITI AISYAH 1A214326
DESI UTARI FARADINA 1B215802
Fakultas
Ekonomi Jurusan Manajemen
PENGERTIAN
PASAR PERSAINGAN SEMPURNA, PASAR MONOPOLI, DAN PASAR OLIGOPOLI
A.
PASAR
PERSAINGAN SEMPURNA
Pasar persaingan
sempurna (penerima harga = price-taker). Barang dan jasa yang dijual di pasar
ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan. Semua produk terlihat identik.
Pembeli tidak dapat membedakan perfect competition. Perfect competition adalah
sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan
produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar
dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan
pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga dan hanya berperan sebagai
apakah suatu barang berasal dari produsen A, produsen B atau Produsen C? Oleh
karena itu, promosi dengan iklan tidak akan memberikan pengaruh terhadap
penjualan produk.
B.
PASAR
MONOPOLI
Pasar monopoli
berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Monos” artinya “satu” dan “Polein” artinya
“menjual”. Jadi, pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat
satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang
penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.
Pasar
monopoli merupakan suatu pasar yang hanya memiliki satu penjual saja sehingga
pembeli tidak punya pilihan dan penjual memiliki pengaruh besar dalam perubahan
harga. Dalam pasar monopoli hanya terdapat satu perusahaan atau penjual. Dan
barang yang didagangkan pada pasar monopoli adalah barang yang unik atau
langka.
C.
PASAR
OLIGOPOLI
Pasar oligopoli
berasal dari kata “olio” yang berarti berarti beberapa dan “poli” yang artinya
penjual adalah pasar dimana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa
perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari
sepuluh. Dalam pasar oligopoli setiap perusahaan memosisikan dirinya sebagai
bagian yang terikat dengan permainan pasar, yang mereka dapatkan tergantung
dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan,
pengenalan produk baru, perubahan harga dan sebagainya dilakukan dengan tujuan
untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka. Dalam Undang-undang No. 5 tahun
1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang,
padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada
barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga
ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebaiknya digabung dengan
ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
MONOPOLI DAN DIMENSI ETIKA BISNIS
A.
MONOPOLI
Pasar monopoli
berasal dari bahasa Yunani ,monos, satu dan polein, menjual adalah suatu bentuk
pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Jadi monopoli
adalah kondisi pasar dimana hanya ada satu pelaku bisnis atau perusahaan yang
menjual produk atau komoditas tertentu dan ada hambatan bagi perusahaan atau pelaku bisnis untuk
masuk ke dalam bisnis tersebut. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang
penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Monopoli adalah
suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang
menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip
dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang
industri atau bisnis tertentu. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau
segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu,
hampir tidak ada persaingan berarti.
Perlu
kita bedakan anatara 2 macam monopoli:
1. Monopoli
Alamiah
Monopoli
alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara
wajar dan alamiahkarena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan,
yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan
dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain.
2. Monopoli
Artifisial
Monopoli
ini lahir karena persengkongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara
pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut.
Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional.
Ada
beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam kaitan dengan ketimpangan
ekonomi yang ditimbulkan oleh praktek monopoli:
1. Perusahaan
Monopolistis diberi wewenangan secara tidak fair untuk menguras kekayaan
bersama demi kepentingannya sendiri dalam selubung kepentingan bersama.
2. Rakyat
atau konsumen yang sudah miskin dipaksa untuk membayar produk monopolistis yang
jauh lebih mahal
3. Ketimpangan
ekonomi akibat praktek monopoli juga berkaitan dengan tidak samanya peluang yang
terbuka bagi semua pelaku ekonomi oleh adanya praktek ekonomi itu. Dari masalah
ketiga yang ditimbulkan oleh praktek monopoli artifisial adalah terlarangnya
kebebasan kebebasan baik pada konsumen maupun pada pengusaha.
Undang-Undang
Anti Monopoli
Dapat
dilihat tujuan yang ada dibalik undang-Undang antitrust di Amerika.
Undang-Undang Antitrust yang paling penting adalah apa yang dikenal sebagai The
Sherman Act, tahun 1890. Undang-Undang ini kemudian disempurnakan oleh The
Clayton Act dan The Federal Trade Commission Act pada tahun 1914.Tujuan utama
dari undang-Undang antitrust ini adalah: Untuk melindungi dan menjaga
persaingan yang sehat diantara berbagai kekuatan ekonomi dalam pasar. Undang-Undang
anti monopoli bertujuan melindungi kesejahteraan konsumen dengan melarang
praktek-praktek bisnis yang curang dan tidak fair. Selain itu undang-Undang
anti monopoli juga bermaksud melindungi perusahaan kecil dan menengah dari
praktek bisnis yang monopolis dan oligopolis.
B.
DIMENSI
ETIKA BISNIS
Etika
didefinisikan sebagai penyelidikan terhadap alam dan ranah moralitas dimana
istilah moralitas dimaksudkan untuk merujuk pada ‘penghakiman’ akan standar dan
aturan tata laku moral. Etika juga bisa disebut sebagai studi filosofi perilaku
manusia dengan penekanan pada penentuan apa yang dianggap salah dan benar. Dari
definisi itu kita bisa mengembangkan sebuah konsep etika bisnis. Tentu sebagian
kita akan setuju bila standar etika yang tinggi membutuhkan individu yang punya
prinsip moral yang kokoh dalam melaksanakannya.
Namun,
beberapa aspek khusus harus dipertimbangkan saat menerapkan prinsip etika ke
dalam bisnis. Pertama, untuk bisa bertahan, sebuah bisnis harus mendapatkan
keuntungan. Jika keuntungan dicapai melalui perbuatan yang kurang terpuji, keberlangsungan
perusahaan bisa terancam. Banyak perusahaan terkenal telah mencoreng reputasi
mereka sendiri dengan skandal dan kebohongan. Kedua, sebuah bisnis harus dapat
menciptakan keseimbangan antara ambisi untuk mendapatkan laba dan kebutuhan
serta tuntutan masyarakat sekitarnya. Memelihara keseimbangan seperti ini
sering membutuhkan kompromi atau bahkan ‘barter’.
Tujuan
etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis dalam
menjalankan good business dan tidak melakukan ‘monkey business’ atau dirty
business. Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan
manajemen bisnis yang etis agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang
yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis. Hal ini sekaligus
menghalau citra buruk dunia bisnis sebagai kegiatan yang kotor, licik, dan tipu
muslihat. Kegiatan bisnis mempunyai implikasi etis dan oleh karenanya membawa
serta tanggung jawab etis bagi pelakunya.
Berbisnis
dengan etika adalah menerapkan aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis.
Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban,
prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika
mengatakan bahwa berlaku tidak jujur adalah tidak bermoral dan beretika, maka
setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur dengan pegawainya, pelanggan,
kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak
etis dan tidak bermoral. Intinya adalah bagaimana kita mengontrol diri kita
sendiri untuk dapat menjalani bisnis dengan baik dengan cara peka dan
toleransi. Dengan kata lain, etika bisnis ada untuk mengontrol bisnis agar
tidak tamak.
Pelanggaran
etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih
keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral.
Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga
masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tumbuh subur
di banyak perusahaan.
Dari
mana upaya penegakkan etika bisnis dimulai? Etika bisnis paling gampang
diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin perusahaan memulai langkah ini
karena mereka menjadi panutan bagi karyawannya. Selain itu, etika bisnis harus
dilaksanakan secara transparan. Pemimpin perusahaan seyogyanya bisa memisahkan
perusahaan dengan milik sendiri. Dalam operasinya, perusahaan mengikuti aturan
berdagang yang diatur oleh tata cara undang-undang.
Etika
bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sanksi. Kalau semua tingkah
laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma
yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar
aturan diberikan sanksi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan. Ada
tiga sasaran dan ruang lingkup pokok etika bisnis. Pertama, etika bisnis sebagai
etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi, dan masalah yang terkait
dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika bisnis
pertama-tama bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan
bisnis secara baik dan etis.
Kedua,
menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh, atau karyawan dan
masyarakatluas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan
kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktik bisnis siapapun
juga. Pada tingkat ini, etika bisnis berfungsi menggugah masyarakat bertindak
menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak
dan kepentingan masyarakat tersebut.
Ketiga,
etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis
tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis lebih bersifat makro
atau lebih tepat disebut etika ekonomi. Dalam lingkup makro semacam ini, etika
bisnis bicara soal monopoli, oligopoli, kolusi, dan praktik semacamnya yang
akan sangat mempengaruhi, tidak saja sehat tidaknya suatu ekonomi, melainkan
juga baik tidaknya praktik bisnis dalam sebuah negara.
ETIKA DI DALAM PASAR KOMPETITIF SEMPURNA
Pasar
bebas kompetitif sempurna mencakup kekuatan-kekuatan yang mendorong pembeli dan
penjual menuju apa yang disebut titik keseimbangan. Dalam hal ini pasar
dikatakan mampu mencapai tiga moral utama :
1. Mendorong
pembeli dan penjual mempertukarkan barang dalam cara yang adil.
2. Memaksimalkan
utilitas pembeli dan penjual dengan mendorong mereka mengalokasikan, menggunakan,
dan mendistribusikan barang-barang dengan efisiensi sempurna.
3. Mencapai
tujuan-tujuan tersebut dengan suatu cara yang menghargai hak pembeli dan
penjual untuk melakukan pertukaran secara bebas.
KOMPETISI PADA PASAR EKONOMI GLOBAL
Kompetisi
mempunyai pengertian adanya persaingan antara perusahaan untuk mencapai pangsa
pasar yang lebih besar. Kompetisi antara perusahaan dalam merebutkan pelanggan
akan menuju pada inovasi dan perbaikan produk dan yang pada akhirnya pada harga
yang lebih rendah. Sebuah perusahaan yang memimpin pasar dapat dikatakan sudah
mencapai keunggulan kompetisi. Kompetisi baik bagi perusahaan karena akan terus
mendorong adanya inovasi, ketekunan dan membangun semangant tim. Sekalipun
demikian, tidak selamanya kompetisi selalu baik karena kita harus memastikan
bahwa para pesaing perusahaan kita tidak akan mencuri pelanggan kita.
Dalam
pengertian sempit, kompetisi mempunyai pengertian perusahaan-perusahaan
berusaha sekuat tenaga untuk membuat pelanggan membeli produk mereka bukan
produk pesaing. Oleh karena itu, akan terdapat pihak yang menang dan yang
kalah. Dalam pengertian luas sebagaimana sudah disebutkan di atas, kompetisi
merupakan usaha organisasi bisnis dalam memperoleh pangsa pasar yang lebih
besar dan lebih sukses dibandingkan dengan pesaingnya. Ada tiga model kompetisi
dalam dunia bisnis, yaitu: kompetisi manufaktur, kompetisi penjualan dan
model-model kompetisi.
Jadi
Indonesia memiliki daya atau kemampuan saing untuk berkompetisi dalam pasar
global. Belum lagi faktor-faktor lain yang tidak diuraikan dalam. Jika ingin
mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk mengekspansi sayap-sayapnya
pada skala ASEAN pada MEA dan AFTA 2015 (untuk jangka pendek), maupun pada
skala global (untuk jangka panjang), beberapa hal yang tertinggal terlebih
dahulu harus dikejar dan dibenahi secara makro. Pertama, membentuk SDM yang
kuat dan profesional. Kedua, dalam rangka peningkatan produktivitas dan
efisiensi, teknologi-teknologi sebagai alat produksi perlu dimutakhirkan,
dengan harapan bisa menurunkan biaya produksi.
0 komentar