BANK DAN LEMBAGA
KEUANGAN
“OTORITAS JASA KEUANGAN
/ OJK”
Disusun oleh :
Reni Susilawati 19214062
Dosen :
Antoni, SE., MM
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
DEPOK
2017
OTORITAS
JASA KEUANGAN (OJK)
A.
Arti Penting OJK
Otoritas
Jasa Keuangan atau disingkat dengan OJK adalah lembaga yang independen dan
bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyelidikan sebagai mana yang
terdapat dalam undang – undang.
Undang – undang Otoritas Jasa
Keuangan atau OJK pada dasarnya memuat ketentuan tentang organisasi dan tata
kelola (governance) dan lembaga yang
memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Artinya
dengan adanya OJK akan memberikan pengelolaan lembaga secara baik dan benar,
sehingga tidak merupakan pihak – pihak yang memiliki hubungan dengan perusahaan
tersebut.
Lembaga keuangan yang memegang
kepercayaan dari dana yang dititipkan masyarakat harus terus dijaga. Tujuan jangan
sampai merugikan masyarakat sehingga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap
lembaga keuangan. Disamping masyarakatnya pemerintah juga mengalami kerugian
karena tidak mampu melindungi masyarakatnya. Dan yang paling merugikan
sebenarnya adalah perusahaan itu sendiri, karena telah melakukan praktik –
praktik yang tidak terpuji akhirnya tidak dipercaya masyarakat. Lebih dari itu
dengan adanya OJK maka praktik – praktik penipuan atau kejahatan dibidang
keuangan dapat diminimalkan atau dihilangkan. Oleh karena itu, kehadiran OJK
sangat penting, sepentingnya kehadirannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
yang berhasil menegakkan wibawa pemerintahan dibidang korupsi.
B.
Dasar
Pembentukan OJK
Pembentukan OJK didasarkan pada 3 (tiga)
landasan yaitu :
1. Landasan
Filosofis
Mewujudkan perekonomian nasional yang
mampu tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan, menciptakan kesempatan kerja yang
luas dan seimbang disemua sektor perekonomian, serta memberikan kesejahteraan
secara adil kepada seluruh rakyat indonesia.
2. Landasan
Yuridis
a. Pasal
34 UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
b. UU
No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang – Undang No. 23 Tahun 1990 tentang Bbank Indonesia menjadi
undang – undang
3. Landasan
Sosiologis
C.
Nilai strategis OJK
Adapun
nilai strategis OJK adalah :
1. Integritas
2. Profesionalisme
3. Sinergi
4. Inklusif
5. Visioner
D.
Fungsi OJK
OJK
berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang dipercaya oleh
masyarakat.
E.
Tugas utama OJK
Sementara
berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah
melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:
a. Kegiatan
jasa keuangan di sektor Perbankan;
b. Kegiatan
jasa keuangan di sektor Pasar Modal;
c.
Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
F.
Wewenang yang dimiliki OJK
Adapun
wewenang yang dimiliki OJK adalah sebagai berikut:
a. Tugas
pengaturan :
-
Menetapkan peraturan pelaksanaan undang –
undang OJK
-
Peraturan perundang – undagan di sektor
jasa keuangan
-
Peraturan keputusan OJK
-
Peraturan mengenai pengawasan disektor
jasa keuangan
-
Kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
-
Peraturan dengan tata cara penetapan
perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu
-
Peraturan mengenai tata cara pengelola
statuter
-
Struktur organisasi dan infrastruktur
-
Serta pengaturan mengenai tata cara
pengenaan saksi
b. Tugas
pengawasan :
-
OJK menetapkan kebijakan operasional
pengawasan, melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan
konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku dan atau penunjang
kegiatan jasa keuangan,
-
Penunjukan dan pengelolaan penguna
statuter, memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan atau pihak
lain,
-
Menetapkan sanksi administratif terhadap
pelaku pelanggaran peraturan perundang – undangan disektor jasa keuangan,
termasuk kewenangan perizinan kepada lembaga jasa keuangan.
Sumber
:
Kasmir.2014.
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Edisi Revisi 2014. Jakarta : PT Raja
Grafindo Persada.
_______.”Otoritas Jasa Keuangan”. http://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-Otoritas-Jasa-Keuangan.aspx.(Diakses
pada tanggal 27 September 2017).
Nah gini dong buat artikelnya, niat banget hehe..
BalasHapusSetuju banget dengan adanya OJK (Otoritas Jasa Keuangan), fintech sekarang mempunyai peraturan yang lebih jelas. Singkatnya kita sebagai user atau pendana jadi lebih aman bertransaksi dan pakai layanan keuangan dari fintech.. keep up the good work untuk penulis. Sebagai bahan referensi tambahan seputar dunia fintech dan OJK boleh disimak ini :
> Prospek peer to peer lending
> Peer to peer lending yang aman
> Investasi yang aman dari inflasi
> Perbedaan peer to peer lending dengan payday loan
> Daftar investasi bodong
Semoga membantu untuk kemajuan literasi penulis juga ya!
Thanks!
Bagus, coba di baca juga artikel https://www.cekaja.com/info/cara-bank-menyetujui-pinjama-dan-kita
BalasHapus