Otoritas Jasa Keuangan

Semua tentang tugas kuliah // Rabu, 27 September 2017

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
“OTORITAS JASA KEUANGAN / OJK”







Disusun oleh :
Reni Susilawati 19214062


Dosen :
Antoni, SE.,  MM


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
DEPOK
2017


OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
A.    Arti Penting OJK
Otoritas Jasa Keuangan atau disingkat dengan OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyelidikan sebagai mana yang terdapat dalam undang – undang.
            Undang – undang Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pada dasarnya memuat ketentuan tentang organisasi dan tata kelola (governance) dan lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Artinya dengan adanya OJK akan memberikan pengelolaan lembaga secara baik dan benar, sehingga tidak merupakan pihak – pihak yang memiliki hubungan dengan perusahaan tersebut.
            Lembaga keuangan yang memegang kepercayaan dari dana yang dititipkan masyarakat harus terus dijaga. Tujuan jangan sampai merugikan masyarakat sehingga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan. Disamping masyarakatnya pemerintah juga mengalami kerugian karena tidak mampu melindungi masyarakatnya. Dan yang paling merugikan sebenarnya adalah perusahaan itu sendiri, karena telah melakukan praktik – praktik yang tidak terpuji akhirnya tidak dipercaya masyarakat. Lebih dari itu dengan adanya OJK maka praktik – praktik penipuan atau kejahatan dibidang keuangan dapat diminimalkan atau dihilangkan. Oleh karena itu, kehadiran OJK sangat penting, sepentingnya kehadirannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil menegakkan wibawa pemerintahan dibidang korupsi.

B.      Dasar Pembentukan OJK
Pembentukan OJK didasarkan pada 3 (tiga) landasan yaitu :
1.      Landasan Filosofis
Mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan, menciptakan kesempatan kerja yang luas dan seimbang disemua sektor perekonomian, serta memberikan kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat indonesia.
2.      Landasan Yuridis
a.       Pasal 34 UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
b.      UU No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No. 23 Tahun 1990 tentang Bbank Indonesia menjadi undang – undang
3.      Landasan Sosiologis

C.     Nilai strategis OJK
Adapun nilai strategis OJK adalah :
1.      Integritas
2.      Profesionalisme
3.      Sinergi
4.      Inklusif
5.      Visioner

D.    Fungsi OJK
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang dipercaya oleh masyarakat.

E.     Tugas utama OJK
Sementara berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:
a.       Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b.      Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal;
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

F.      Wewenang yang dimiliki OJK
Adapun wewenang yang dimiliki OJK adalah sebagai berikut:
a.       Tugas pengaturan :
-          Menetapkan peraturan pelaksanaan undang – undang OJK  
-          Peraturan perundang – undagan di sektor jasa keuangan
-          Peraturan keputusan OJK
-          Peraturan mengenai pengawasan disektor jasa keuangan
-          Kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
-          Peraturan dengan tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu
-          Peraturan mengenai tata cara pengelola statuter
-          Struktur organisasi dan infrastruktur
-          Serta pengaturan mengenai tata cara pengenaan saksi
b.      Tugas pengawasan :
-          OJK menetapkan kebijakan operasional pengawasan, melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan,
-          Penunjukan dan pengelolaan penguna statuter, memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan atau pihak lain,
-          Menetapkan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang – undangan disektor jasa keuangan, termasuk kewenangan perizinan kepada lembaga jasa keuangan.
Sumber :
Kasmir.2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Edisi Revisi 2014. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

_______.”Otoritas Jasa Keuangan”. http://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-Otoritas-Jasa-Keuangan.aspx.(Diakses pada tanggal 27 September 2017).

2 komentar

  1. Nah gini dong buat artikelnya, niat banget hehe..
    Setuju banget dengan adanya OJK (Otoritas Jasa Keuangan), fintech sekarang mempunyai peraturan yang lebih jelas. Singkatnya kita sebagai user atau pendana jadi lebih aman bertransaksi dan pakai layanan keuangan dari fintech.. keep up the good work untuk penulis. Sebagai bahan referensi tambahan seputar dunia fintech dan OJK boleh disimak ini :

    > Prospek peer to peer lending
    > Peer to peer lending yang aman
    > Investasi yang aman dari inflasi
    > Perbedaan peer to peer lending dengan payday loan
    > Daftar investasi bodong

    Semoga membantu untuk kemajuan literasi penulis juga ya!

    Thanks!

    BalasHapus

Postingan Terbaru

INTERVIEW UMKM

LAPORAN INTERVIEW USAHA KECIL MENENGAH “AYAM KREMES KAPUK” Nama Kelompok             :  1.       Desi Utari Faradina     ...