EKONOMI KOPERASI
“SISA HASIL USAHA”
Disusun oleh :
Reni susilawati
19214062
3EA15
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
A.
PENGERTIAN SHU (
SISA HASIL USAHA )
Pengertian sisa
hasil usaha koperasi menurut uu no. 25 tahum 1992
Menurut pasal 45 ayat (1) undang –
undang perkoperasian no. 25 tahun 1992 menyebutkan bahwa sisa hasil usaha
merupakan pendapatan koperasi yang di peroleh dalam 1 (satu) tahun buku
dikurangi dengan biaya penyusutan pajak dan kewajiban dalam tahun bersangkutan.
Jadi SHU koperasi merupakan laba
perusahaan setelah di kurangi dengan biaya operasional. Penyusutan, pajak serta
kewajiban kewajiban lain yang menjadi tanggungan koperasi pada tahun tersebut. Perhitungan
SHU koperasi di lakukan setiap bulan dan di laporkan kepada anggota melalui RAT
yang dilakukan setahun sekali. Jadi SHU yang di laporkan adalah pendapatan
dalam waktu 1 tahun operasional koperasi.
Sisa
Hasil Usaha dapat dialokasikan untuk beberapa bagian, yaitu cadangan (pemupukan
modal), anggota berdasarkan jumlah simpanan, anggota berdasarkan jasa terhadap
koperasi, pengurus dan dana- dana lain meliputi dana pembangunan daerah kerja,
dana pendidikan,, dana sosial, dan dana karyawan.
SHU koperasi
di bagikan kepada anggota berdasarkan besarnya modal yang dia setor serta
besarnya simpanan yang dia miliki di koperasi.
B.
INFORMASI DASAR SHU
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
· SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
· Bagian
(persentase) SHU anggota
· Total
simpanan seluruh anggota
· Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
· Jumlah
simpanan per anggota
· Omzet
atau volume usaha per anggota
· Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
· Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
C.
ISTILAH – ISTILAH INFORMASI
DASAR SHU
SHU Total adalah
SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak
(profit after tax)
Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau
volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian
SHU
Acuan dasar
membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa,
pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
Cadangan koperasi
Jasa anggota
Dana pengurus
Dana karyawan dana pendidikan
Dana sosial
Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
Cadangan : 40%
Jasa anggota : 40%
Dana pengurus: 5%
Dana karyawan: 5%
Dana pendidikan:5%
Dana sosial :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Di mana: SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JUA :Jasa usaha anggota JMA :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut.
SHUpa= Va x JUA + sa x JMA
VUK TMS
Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA : jasa modal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
Cadangan koperasi
Jasa anggota
Dana pengurus
Dana karyawan dana pendidikan
Dana sosial
Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
Cadangan : 40%
Jasa anggota : 40%
Dana pengurus: 5%
Dana karyawan: 5%
Dana pendidikan:5%
Dana sosial :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Di mana: SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JUA :Jasa usaha anggota JMA :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut.
SHUpa= Va x JUA + sa x JMA
VUK TMS
Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA : jasa modal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.
D. PRINSIP – PRINSIP PEMBAGIAN SHU
-
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
· SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
· Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
· SHU
anggota dibayar secara tunai
Pembagian SHU
peranggota
SHU per
anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA =
Jasa Modal Anggota
Hai kak, artikel yang bagus. Lanjutkan terus ya kak.
BalasHapusKami dari komunitas blogger sekota Bogor mau ngajakin gabung nih.
boleh bagi ID Line/whatsapp?
mohon dibalas ya kak
ok makasih
BalasHapus