1. Modal
sendiri
Modal sendiri koperasi
pertam-tama dihimpun dari simpanan anggota (simpan pokok dan simpan wajib),
setelah koperasi berjalan dan mendapatkan sisa hasil usaha sebagaian dari sisa
usaha tersebut dapat disiskan pada dana cadangan untuk memperkuat modal
sendiri. Dengan demikian modal sendiri koperasi berasal dari :
·
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama besar, dari
semua anggota dn wajib dibayar pada saat masuk menjadi anggota simpanan pokok
tidak dapat diambil kembali selama masih menjadi anggota. Besarnya simpanan
pokok ditentukan ileh rapat anggota.
·
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang
tidak sama besarnya bagi setiap anggota yang wajib dibayar pada waktu tertentu.
Simpanan wajib ditunjukan untuk meningkatkkan modal sendiri secara bertahap,
selama menjadi anggota,simpanan wajib tidak dapat diambil kembali.
·
Dana cadangan adalah sejumlah dana yang
disisihkan dari sisa usaha untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutupi
kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya penyisihan dana yang dicadangkan
ditentukan / tercantum dalam anggaran dasar.
·
Hibah/donasi (kalau ada), adalah
pemberian yang meningkatkan berupa uang atas barang untuk memperlancar jalannya
usaha.
2. Modal
pinjaman
Modal pinjaman koperasi berasal
dari :
a. Anggota
Disamping simpanan pokok dan
simpanan wajib, kperasi dapat menghimpun modal pinjaman dari anggota dalam
bentuk simpanan sukarela dan simpanan khusus.
·
Simpanan sukarela pada dasarnya
merupakan uang titipan dari anggota yang dapat diambil sesuai perjanjian yang
pelaksanaanya diatur dalam anggaran rumah tangga.
·
Simpanan khusus pada dasarnya merupakan
pinjaman dari anggota yang membiayai keperluan tertentu. Tujuan, imbalan jasa
dan cara pengembalian diatur dalam peraturan khusus.
a. Koperasi
atau badan usaha lain
Pinjaman
dari koperasi atau badan usaha lain dapat diperoleh atas dasar kerjasama yang
saling menguntungkan.
b. Bank
dan lembaga keuangan lainnya
Untuk
mendapatkan pinjaman modal dari bank atau lembaga keuangan lainya., koperasi
harus mengajukan surat yang diantara lain terdiri dari :
·
Rencana penggunaan modal/rencana usaha
·
Rencana pengembalian kredit
·
Jaminan barang yang nilainya sebanding
dengan besarnya pinjaman
c. Penelitian
obligasi atau surat hutang lainnya
Obligasi
adalah surat berharga yang merupakan pengakuan hutang jangka panjang kepada
pemegangnya dengan sanggupan membayar bunga tetap dan mengembalikan pada waktu
yang ditentukan, untuk menerbitkan obligasi harus memenuhi persyaratan dan
dapat ijin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
d. Sumber
lain yang syah
Pinjaman
dari sumber lain yang syah biasanya diperoleh dari pemerintahh atau lembaga
lain atas dasa pertimbangan tertentu.
e. Modal
penyertaan
Selain
modal sendiri dan pinjaman koperasi dapat diperluas usaha yang dibiayai dengan
modal penyertaan yang berasal dari pemerintah dan atau masyarakat. Pada
hakekatnya modal penyertaan merupakan modal pinjaman yang dalam hal menanggung
resiko diperlukan sebagai modal sendiri (ekuity).
b. Modal
penyertaan dari pemerintah
Modal penyertaan dari pemerintah
termasuk BUMN dan BUMN merupakan salah satu bentuk bantuan kepada koperasi yang
berpotensi. Untuk menjaga agar modal penyertaan digunakan sebagaimana
semestinya, pemerintah dapat mengikuti sertakan wakilnya dalam pengelolaan unit
usaha yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah usahanya
berjalan lancar, modal penyertaan secara berangsur dapat ditarik kembali
c. Modal
penyertaan bukan dari pemerintah
Modal penyertaan dapat berasal dari
lembaga swasta dan perorangan. Penggunanan modal penyertaan merupakan salah
satu usaha koperasi untuk memperkuat susunan modal ekuity yang ikut menanggung
resiko dalam rangka mengembangkan usaha.
0 komentar