Permodalan Koperasi

Semua tentang tugas kuliah // Selasa, 01 November 2016

1.      Modal sendiri
Modal sendiri koperasi pertam-tama dihimpun dari simpanan anggota (simpan pokok dan simpan wajib), setelah koperasi berjalan dan mendapatkan sisa hasil usaha sebagaian dari sisa usaha tersebut dapat disiskan pada dana cadangan untuk memperkuat modal sendiri. Dengan demikian modal sendiri koperasi berasal dari :
·         Simpanan pokok  adalah sejumlah uang yang sama besar, dari semua anggota dn wajib dibayar pada saat masuk menjadi anggota simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama masih menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok ditentukan ileh rapat anggota.
·         Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang tidak sama besarnya bagi setiap anggota yang wajib dibayar pada waktu tertentu. Simpanan wajib ditunjukan untuk meningkatkkan modal sendiri secara bertahap, selama menjadi anggota,simpanan wajib tidak dapat diambil kembali.
·         Dana cadangan adalah sejumlah dana yang disisihkan dari sisa usaha untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutupi kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya penyisihan dana yang dicadangkan ditentukan / tercantum dalam anggaran dasar.
·         Hibah/donasi (kalau ada), adalah pemberian yang meningkatkan berupa uang atas barang untuk memperlancar jalannya usaha.

2.      Modal pinjaman
Modal pinjaman koperasi berasal dari :

a.       Anggota
Disamping simpanan pokok dan simpanan wajib, kperasi dapat menghimpun modal pinjaman dari anggota dalam bentuk simpanan sukarela dan simpanan khusus.
·         Simpanan sukarela pada dasarnya merupakan uang titipan dari anggota yang dapat diambil sesuai perjanjian yang pelaksanaanya diatur dalam anggaran rumah tangga.
·         Simpanan khusus pada dasarnya merupakan pinjaman dari anggota yang membiayai keperluan tertentu. Tujuan, imbalan jasa dan cara pengembalian diatur dalam peraturan khusus.
a.       Koperasi atau badan usaha lain
Pinjaman dari koperasi atau badan usaha lain dapat diperoleh atas dasar kerjasama yang saling menguntungkan.
b.      Bank dan lembaga keuangan lainnya
Untuk mendapatkan pinjaman modal dari bank atau lembaga keuangan lainya., koperasi harus mengajukan surat yang diantara lain terdiri dari :
·         Rencana penggunaan modal/rencana usaha
·         Rencana pengembalian kredit
·         Jaminan barang yang nilainya sebanding dengan besarnya pinjaman
c.       Penelitian obligasi atau surat hutang lainnya
Obligasi adalah surat berharga yang merupakan pengakuan hutang jangka panjang kepada pemegangnya dengan sanggupan membayar bunga tetap dan mengembalikan pada waktu yang ditentukan, untuk menerbitkan obligasi harus memenuhi persyaratan dan dapat ijin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
d.      Sumber lain yang syah
Pinjaman dari sumber lain yang syah biasanya diperoleh dari pemerintahh atau lembaga lain atas dasa pertimbangan tertentu.
e.       Modal penyertaan
Selain modal sendiri dan pinjaman koperasi dapat diperluas usaha yang dibiayai dengan modal penyertaan yang berasal dari pemerintah dan atau masyarakat. Pada hakekatnya modal penyertaan merupakan modal pinjaman yang dalam hal menanggung resiko diperlukan sebagai modal sendiri (ekuity).
b.      Modal penyertaan dari pemerintah
Modal penyertaan dari pemerintah termasuk BUMN dan BUMN merupakan salah satu bentuk bantuan kepada koperasi yang berpotensi. Untuk menjaga agar modal penyertaan digunakan sebagaimana semestinya, pemerintah dapat mengikuti sertakan wakilnya dalam pengelolaan unit usaha yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah usahanya berjalan lancar, modal penyertaan secara berangsur dapat ditarik kembali
c.       Modal penyertaan bukan dari pemerintah
Modal penyertaan dapat berasal dari lembaga swasta dan perorangan. Penggunanan modal penyertaan merupakan salah satu usaha koperasi untuk memperkuat susunan modal ekuity yang ikut menanggung resiko dalam rangka mengembangkan usaha.


0 komentar

Postingan Terbaru

INTERVIEW UMKM

LAPORAN INTERVIEW USAHA KECIL MENENGAH “AYAM KREMES KAPUK” Nama Kelompok             :  1.       Desi Utari Faradina     ...