JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Semua tentang tugas kuliah // Senin, 17 Oktober 2016

Jenis – jenis Koperasi
Berikut ini pengelompokan jenis koperasi berdasarkan tingkatannya, jenis usaha, dan keanggotaan koperasi :
A.    Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
Koperasi berdasarkan tingkatannya dikelompokkan menjadi dua, yaitu primer dan sekunder. Berikut ulasannya :
1.      Koperasi primer, adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit terdiri dari 20 orang.
2.      Koperasi sekunder, adalah koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi :
·         Pusat Koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
·         Gabungan Koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
Induk Koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah gabungan koperasi.
B.     Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha
Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha di kelompokkan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut :
1.       Koperasi konsumsi, adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota.
Contoh : kebutuhan pokok yang disediakan adalah beras, gula, kopi, tepung, minyak goreng, dan sebagainya. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan harga di toko lain.
2.      Koperasi kredit, disebut juga koperasi simpan pinjam.
Anggota koperasi mengumpulkan modal bersama. Modal yang berkumpul dipinjamkan kepada anggota. Koperasi simpan pinjam membantu para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang.
3.      Koperasi produksi, membantu usaha anggota koperasi. Bisa juga koperasilah yang melakukan suatu jenis usaha bersama-sama. Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya, koperasi produksi para petani, peternak sapi, pengrajin dan sebagainya.

C.     Koperasi berdasarkan Keanggotaan
1.      Koperasi pertanian
Beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang-orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, dan lain-lain.
2.      Koperasi karyawan
Didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para karyawan di sebuah perusahaan.
3.      Koperasi pensiunan
Meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan pensiunan.
4.      Koperasi pegawai negeri
Didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
5.      Koperasi jasa
Usahanya memberi layanan atau jasa kepada para anggota. Misalnya koperasi jasa instalasi listrik, koperasi jasa transportasi, dan sebagainya.
6.      Koperasi sekolah
Beranggotakan para warga suatu sekolahan. Koperasi ini menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya buku tulis, pena, penggaris, pensil, dan lain-lain. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh para siswa sekolah.
7.      Koperasi Unit Desa
Beranggotakan masyarakat pedesaan. Di tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada KUD. Ditingkat pusat terdapat Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada PUSKUD di seluruh Indonesia.
Bentuk-Bentuk Koperasi
memiliki berbagai jenis bentuk-bentuk yang yang dibedakan antara beberapa jenis. Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut..
1.      Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2.      Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
·         Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
·         Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
·         Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.

·         Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.

1 komentar

  1. mantep kak artikelnya..
    jangan kunjung juga blog saya ya
    http://www.selfquotes.net
    https://rumahtips.net

    BalasHapus

Postingan Terbaru

INTERVIEW UMKM

LAPORAN INTERVIEW USAHA KECIL MENENGAH “AYAM KREMES KAPUK” Nama Kelompok             :  1.       Desi Utari Faradina     ...